3 Pelaku Perampasan Diamankan Polsek Cipondoh, Modus COD dan Kuras M-banking Korban

    3 Pelaku Perampasan Diamankan Polsek Cipondoh, Modus COD dan Kuras M-banking Korban
    Tersangka

    TANGERANG - - Sebanyak 3 pria masing-masing berinisial  ABD (19), RMD (22) dan GP (22) ditangkap Polisi setelah melakukan tindak pidana pencurian yang disertai dengan pemerasan dan pengancaman. 

    Modusnya adalah cash on delivery (COD) di Pasar Royal, Kelurahan Poris Plawad,  Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, yang terjadi pada Rabu, 15 Mei 2024 sekira pukul 23.30 WIB.

    Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 20 juta dan melapor ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

    Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, mereka telah beraksi sebanyak 7 kali dengan modus serupa dan di lokasi yang sama.

    "Berawal antara korban dan pelaku ini saling mengenal melalui media sosial, janjian untuk bertemu  dan bertransaksi jual beli handphone, " terang Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis saat dihuubungi pada Senin (27/5/2024).

    Lanjut Kapolsek, pada saat bertemu pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut langsung merampas Handphone iPhone 13 milik korban bernama Tegar Ramadoan (21) di lokasi yang telah disepakati oleh pelaku dan korban.

    "Pelaku lalu mengancam dan memaksa korban untuk memberikan akses nomor pengaman M-banking di handphone korban, " ungkapnya.

    Setelah mendapatkan akses pengaman M-banking korban, pelaku kemudian menguras saldo rekening korban dengan mentransfer ke rekening (pelaku) dan melakukan penarikan tunai.

    "Menindaklanjuti laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, dan berhasil mengamankan pelaku ABD yang merupakan pedagang ayam fillet di pasar royal itu. Lalu dua pelaku lainnya RMD dan GP ditangkap setelah diminta untuk datang ke lokasi dagang pelaku ABD, " urai Lubis.

    Lebih lanjut Lubis mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian disertai dengan pengancaman dan pemerasan sebanyak 7 kali dengan modus yang serupa dan di lokasi TKP yang sama. 

    Ia pun berpesan bila ada yang mengalami kejadian sama dapat melakukan laporan ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.

    "Uang hasil dari pemerasan dan pengancaman selalu dibagi sama. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP, ancamannya 9 tahun penjara, " tutur Kapolsek. 

    Sjah Nur

    Sjah Nur

    Artikel Sebelumnya

    Anggota Polsek Batujaya Cegah GU Kamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Personel Polsek Lemahabang Gelar Patroli...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Dandim 1710/Mimika Dampingi Kasdam XVII/Cenderawasih Dalam Peresmian dan Serah Terima Gudang Logistik BNPB di Distrik Agandugume Sebagai Bentuk Dukungan Pada Pembangunan di Papua Tengah
    Korbrimob Polri Gelar Kejuaraan Menembak Internasional "Brimob Xtreme 2025"
    Kick Off Penerimaan Terpadu Polri 2025. Undangan terbuka Untuk Anak-anak Muda Terbaik Bangsa
    Perayaan Natal Mabes Polri 2024: Refleksi, Komitmen, dan Damai Sejahtera untuk Indonesia

    Ikuti Kami